CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Polres Cimahi berhasil membongkar praktik judi oline yang dipromosikan melalui media sosial seperti Instagram.
Tercatat ada lima pegiat streamer platform digital asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kota Cimahi yang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini. Dari aksinya ini para pelaku berhasil meraup untung hingga jutaan rupiah.
Para tersangka terdiri dari 3 perempuan yakni SN (32), SG (25), dan NIL (19), serta 2 laki-laki DAM (21) dan AFA (25). Mereka telah melalukan aksinya mempromosikan judi online ini dalam 1-6 bulan terakhir.
"Ada lima tersangka yang intens promo link judi online dan berhasil diamankan. Penangkapan ini sebagai komitmen Presiden terpilih memberantas judi online," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).
Tri mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini dari hasil investigasi dan kegiatan patroli siber rutin Satgas Asta Cita Polres Cimahi.
Diketahui para pelaku melakukan aksinya dengan modus mengunggah link atau tautan website judi online melalui postingan dan story Instagram. Sehingga para pengikut yang mengelik unggahan itu langsung masuk ke situs judi online.
Akun Instagram yang dipakai di antaranya Ananda dan Cecemeyyyy dengan pengikut mencapai puluhan ribu follower. Modusnya mereka menyasar akun-akun media sosial dengan pengikut besar. Mereka kontak via DM memakai akun palsu, sementara ntuk pembayaran jasa promosi dilakukan dengan cara ditransfer.
Pengakuan dari tersangka, mereka mendapat permintaan promosi judi online dari sebuah pesan singkat melalui direct messsage atau DM Instagram serta WhatsApp.
Para pelaku dijanjikan mendapatkan upah sekitar Rp450.000 per 15 hari posting.
"Bayarannya ditransfer oleh admin judi online ke para pelaku melalui rekening pribadi atau ke akun e-wallet. Tersangka sudah 1,5 bulan menjadi affiliator sudah mendapatkan upah sekitar Rp1.050.000, sedangkan yang sudah 6 Bulan menjadi affiliator bisa mendapatkan upah sekitar Rp11.700.000," sebut Tri.
Para pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku, antara lain beberapa unit handphone berbagai merk dan print out yang diambil dari Instagram saat mereka melakukan live streaming.
Salah seorang pelaku Dara alias Septian mengaku sudah mempromosikan judi online selama 6 bulan dengan keuntungan yang diraih sebesar Rp11.700.000.
Dia mengaku awal menawari korbannya melalui DM di Instagram dan berlanjut melalui Whatsaapp. "Selama 6 bulan saya dapat Rp11.700.000 dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya singkat. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait