"Ini merupakan home industry pembuatan obat keras tanpa izin. Kami akan mendalami kasus ini dengan memerikan pelaku yang tertangkap," kata Dirresnarkoba Polda Jabar.
Kombes Pol Johannes R Manalu menyatakan, dalam satu hari, industri rumahan ini dapat memproduksi ribuan butir obat keras. Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S, I dan A.
"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual dan penyandang dana rumah produksi obat keras ini. Tiga orang yang diamakan akan diproses hukum," ujar Kombes Pol Johannes R Manalu.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait