Satreskrim Polrestabes Bandung Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Kosambi, 1 Orang Jadi Tersangka

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan MinyaKita palsu yang diproduksi dan dipasarkan tersangka DR. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung membongkar kasus pemalsuan minyak goreng dengan merek MinyaKita di belakang Pasar Kosambi, Jalan A Yani, Kota Bandung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial DR.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan dan penegakan hukum bidang perdagangan dan pangan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto seusai program Asta Cita. 

"Kami mengungkap kasus minyak curah yang diberi merek Minyak Kita tanpa izin perdagangan," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/11/2024).

Kronologis pengungkapan kasus, Satreskrim Polrestabes Bandung mendapat informasi penjualan minyak goreng dengan merek MinyakKita palsu. Sehingga dilakukan penyelidikan.

Kombes Budi menyatakan, modus operandi, pelaku DR mengemas minyak goreng curah lalu diberi merek MinyakKita. Selanjutnya, minyak goreng palsu tersebut dijual ke pasaran di wilayah Bandung Raya.

"Modus operandinya, minyak curah dimasukkan ke dalam botol kemasan merek MinyaKita dan dijual. Tersangka DR ini pemilik PT Dhanapati Surya Mandiri," ujar Kombes Budi. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network