Tersangka DR, tutur Kapolrestabes, memproduksi Minyak Kita palsu dan mengedarkan minyak goreng sawit atau curah dengan merek MinyakKita. Praktik ini dilakukan DR tanpa izin selama 7 bulan. Selain itu, DR mencantumkan informasi menyesatkan, yaitu sudah ada izin edar BPPOM dan barcode yang tidak terdaftar.
"Tersangka DR ditangkap pada Jumat 8 November 2024 pukul 15.30 WIB di belakang Pasar Kosambi di Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung," tutur Kapolrestabes.
Kombes Budi mengatakan, dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 183 krat (1 krat berisi 12 botol) minyak goreng curah yang dikemas dengan merek MinyakKita, 1 unit mobil Suzuki pikap, satu keranjang berisi botol warna kuning, 1 karung berisi botol bekas, 1 bundel faktur.
"Satu krat atau 12 botol dijual dengan harga Rp163.000. Sedangkan untuk ukuran 800 mililiter (ml) dengan harga Rp176.000. Keuntungan yang didapat Rp2.500.000 sampai Rp3.000.000," ucap Kombes Budi.
Tindak pidana yang dilanggar tersangka DR, ujar Kapolrestabes Bandung, yaitu, Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Untuk membedakan MinyakKita asli dengan palsu, pertama izin edar dan barcode. Jika barcode tidak bisa dipindai untuk memastikan terdaftar atau tidak, berarti palsu," ujarnya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait