"Kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye dan memihak salah satu calon atau partai politik," tegasnya.
Lebih lanjut, Nuryamah menekankan pentingnya peran APDESI sebagai mediator dalam menyampaikan informasi terkait netralitas kepala desa.
"APDESI memiliki fungsi komunikasi dan koordinasi yang sangat penting. Melalui mereka, kami berharap pesan ini bisa sampai kepada seluruh kepala desa," ujar Nuryamah.
Ia juga menambahkan bahwa kepala desa memiliki kewajiban untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya, termasuk manipulasi politik dan penyebaran hoaks.
Acara ini diakhiri dengan pembacaan deklarasi dan penandatanganan fakta integritas oleh para kepala desa yang hadir.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait