CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung melakukan penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai di sejumlah toko atau pedagang di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat.
Penyitaan itu dilakukan dalam rangka Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ke-5 di Wilayah Kota Cimahi.
"Betul kami kemarin sudah melaksanakan operasi bersama Bea Cukai dan aparat lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami sita ada 35.060 batang atau 1.753 bungkus rokok ilegal," ucap Kepala Bidang Penegakan Perda pads Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, dikutip Jumat (15/11/2024).
Ranto menjelaskan, operasi bersama rokok ilegal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Peredaran rokok ilegal itu dilarang dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. Kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," ujarnya.
Menurut Ranto, masih banyak ditemukannya rokok ilegal menjadi bukti peredaran barang tanpa cukai itu masih cukup tinggi meskipun beberapa kali sudah dilakukan penertiban oleh petugas gabungan.
"Melihat hasil dari Operasi Gabungan terkait pemberantasan rokok ilegal ini, ternyata peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi masih lumayan tinggi. Secara garis besar, bisa disimpulkan bahwa masyarakat sebagai pembeli masih banyak di Kota Cimahi," katanya.
Dirinya mengimbau masyarakat dan pedagang untuk memilih produk rokok yang legal. Selain berkontribusi pada pendapatan negara lewat cukai, rokok legal juga sudah dipastikan kandungannya.
"Rokok resmi membantu negara melalui cukai. Untuk rokok resmi saja sudah mengandung zat berbahaya, apalagi yang ilegal yang tidak diketahui proses pembuatan dan kandungannya," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait