BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ribuan ton pupuk palsu yang diproduksi pabrik ilegal di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah beredar di Jawa Barat. Masyarakat, terutama petani harus mewaspadai pupuk palsu itu dan wajib mengetahui cara membedakannya dengan yang asli.
Senior Manager Wilayah Jabar dan Banten Pupuk Indonesia Saroyo Utomo mengatakan, pupuk non-subsidi palsu merek Phonska yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jabar secara fisik mirip dengan pupuk yang diproduksi Pupuk Indonesia.
"Cara untuk membedakan paling gampang ya, tangan para petani itu pasti lebih peka daripada kami, karena mereka ini sudah terbiasa pegang pupuk urea asli dari Pupuk Indonesia. Pupuk asli ada nitrogennya, jadi agak panas kalau dipegang," kata Saroyo di Polda Jabar, Jumat (22/11/2024).
Selain itu, ujar Saroyo, bisa dilihat dari label di karung. Ada perbedaan antara pupuk Phonska asli berlabel Pupuk Indonesia dengan yang palsu diproduksi oleh pabrik tidak dikenal.
Saroyo menyatakan, pupuk palsu sangat merugikan petani karena kandungan bahan kimia standard tidak ada. Jika digunakan, pupuk palsu bisa menurunkan produksi atau hasil tani. Bahkan bisa menyebabkan gagal panen.
"Misal, petani memperkirakan hasil pertaninnya bisa mencapai 6 ton dalam 1 hektare. Tapi karena menggunakan pupuk palsu, hasilnya di bawah taksiran tersebut bahkan sampai gagal panen," ujar Saroyo.
Saroyo menyarankan petani membeli pupuk dari kios resmi bekerja sama dengan Pupuk Indonesia. Harga pupuk non-subsidi palsu ini sangat murah, hanya Rp40.000 per karung. Sementara, harga pupuk produksi Pupuk Indonesia bisa mencapai Rp350.000 hingga Rp400.000 per karung.
Pupuk NPK non-subsidi ini tidak hanya diproduksi oleh pemerintah, tapi banyak juga perusahaan swasta. Artinya, ketika ada pembuatan pupuk palsu ini yang dirugikan bukan hanya petani, tapi juga produsen pupuk NPK.
"Jadi yang beli ini mungkin karena keterpaksaan. Ketika petani tidak ada uang beli pupuk asli, akhirnya yang murah langsung diambil," tutur Saroyo.
Saroyo mengatakan, produksi pupuk palsu berjalan cukup lama karena banyak diterima petani yang tidak masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) dan harganya sangat murah.
"Dengan harga yang sangat miring para petani tersebut kemudian membelinya mesti tidak tahu kandungan pupuk tersebut yang bisa berdampak buruk pada hasil produksi," ucap Saroyo.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus pemalsuan pupuk di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan tersangka MN.
Tersangka MN merupakan pemilik pabrik pupuk palsu nonsubsidi anorganik tersebut. Pabrik milik pria asal Tangerang, Banten itu telah beroperasi secara ilegal selama 1 tahun enam bulan sejak Juli 2023 hingga 2024.
Selama 1 tahun 6 bulan, pabrik tersebut telah memproduksi 1.260 ton pupuk palsu merek Phonska. Pupuk palsu dijual di Cianjur, Sukabumi, dan Bandung Raya. Harga satu karung pupuk palsu Phonska isi 50 kilogram (Kg) Rp40.000.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait