Pelajar SMA di Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Keuntungan hingga Puluhan Juta

Aga Gustiana
Ilustrasi narkoba. (Foto: Ist)

"Setiap penjualan narkoba, pelaku mendapat uang dari bandar mulai dari Rp750 ribu hingga jutaan rupiah tergantung jumlah narkoba yang terjual termasuk diberi narkoba untuk dipakai sendiri, sehingga kami akan terus kembangkan kasusnya," kata Septian.

Septian menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Seiring ditemukan-nya pengedar yang masih duduk di bangku sekolah, pihaknya meminta orang tua dan guru lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak terutama saat berada di luar lingkungan sekolah dan rumah karena mereka rentan menjadi korban bandar narkoba.

"Kami minta orang tua dan guru lebih meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak, agar mereka tidak terjebak dalam lingkaran hitam narkoba terlebih mereka rentan dijadikan bandar selain pengguna," katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network