"Pola pengamanan TPS, yaitu, dua polisi mengawasi 10 TPS dibantu 20 petugas Linmas," ujar AKBP Sumari.
Sementara itu, Polresta Bandung menerjunkan 1.244 personel untuk mengamankan TPS di Kabupaten Bandung. Para personel akan menempati pos pada hari pencoblosan sejak pukul 06.00 WIB.
“Personel pengamanan TPS tidak diperkenankan memasuki lokasi pemungutan suara tanpa permintaan dari petugas setempat," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo.
Kombes Pol Kusworo menyatakan, para personel harus memberikan rasa aman kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.
Selain itu, tindakan menghalang-halangi masyarakat memberikan suara bentuk pelanggaran hukum.
"Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta," ujar Kombes Kusworo.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait