Dari total 97 tahanan di Rutan Dittahti Polda Jabar, tutur Kabid Humas, hanya 43 orang dapat menggunakan hak pilih. Sedangkan 54 tahanan lainnya tidak dapat memilih karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinyatakan tidak valid oleh KPU, belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau berdomisili di luar wilayah Jawa Barat.
"Persentase partisipasi tahanan di Rutan Mapolda Jabar mencapai 44 persen. Angka yang menunjukkan upaya untuk menjamin hak pilih tahanan sesuai regulasi," tutur Kabid Humas.
Kombes Jules mengatakan, pemungutan suara dilakukan secara umum, bebas, dan rahasia, sesuai dengan prinsip demokrasi. Pelaksanaannya berjalan tanpa hambatan, dengan situasi aman dan terkendali.
"Pihak penyelenggara pemilu, PPS, PPK dan Bawaslu, berkomitmen memastikan setiap warga negara, termasuk tahanan, tetap dapat menggunakan hak pilih. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga asas demokrasi," ucap Kombes Jules.
"Dengan pelaksanaan yang tertib dan aman, proses pemungutan suara di Rutan Mapolda Jabar menjadi bagian dari suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat yang aman, damai dan nyaman," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait