Sebagai tindak lanjut, KPU RI telah mengatur santunan untuk petugas yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku.
Abdullah menegaskan bahwa santunan akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mencakup periode sejak pelantikan hingga berakhirnya masa jabatan petugas KPPS.
"Proses pengurusan santunan akan dilakukan oleh masing-masing Saker (Satuan Kerja) yang bertanggung jawab. KPU Jabar akan memberikan arahan lebih lanjut terkait prosedur dan prosesnya," ujar Abdullah.
Jumlah total petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu di Jawa Barat, termasuk anggota KPPS dan Pam Sung, mencapai 664.758 orang.
Abdullah juga mengapresiasi upaya maksimal yang dilakukan selama proses perekrutan, yang turut melibatkan banyak generasi muda.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait