Bey Machmudin Serahkan Keputusan Perpanjangan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya

Aga Gustiana
Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto:Abbas)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin atas nama Menteri Dalam Negeri menyerahkan  Keputusan Mendagri Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya kepada Cheka Virgowansyah.

Keputusan tersebut diserahkan Bey Machmudin di sela Rapat Koordinasi Kepala Daerah se-Jabar di Hotel Resinda Karawang, Kabupaten Karawang, Kamis (14/11/2024).

“Hari ini saya atas nama Mendagri menyerahkan keputusan perpanjangan masa jabatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya,” ujar Bey Machmudin.

Dengan demikian Cheka akan kembali memimpin Kota Tasikmalaya hingga terpilih wali kota definitif hasil pemilihan wali kota 27 November 2024. Pelantikan wali kota definitif dilakukan pada Februari 2025.

Menurut Bey, Cheka Virgowansyah sudah punya banyak pengalaman memimpin Kota Tasikmalaya.

Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah pada Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri itu pertama kali dilantik menjadi Penjabat Wali Kota Tasikmalaya pada 14 November 2022.

“Jadi ini untuk memulai tahun ketiga ya,” katanya.

Usai menyerahkan Keputusan perpanjangan, Bey meminta Cheka melanjutkan program yang sudah dijalankan agar mencapai target-target pembangunan.

“Saya rasa tinggal melanjutkan saja. Semoga amanah dan menjalankan tugas dengan baik,” pungkas Bey.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network