Tiga Tim Kuasa Hukum Paslon di Pilkada KBB Melawan, Usut Tuntas Kasus Dugaan Politik Uang

Adi Haryanto
Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat melaporkan dugaan pelanggaran politik uang dan meminta kasus ini dibongkar. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Desakan penindakan dugaan pelanggaran politik uang di Pilkada Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menggelinding.

Hal ini dipastikan setelah tim kuasa hukum dari tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, yakni paslon nomor 3, 4, dan 5, melakukan pelaporan dugaan pelanggaran politik uang ke Bawaslu KBB.

Mereka menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum pascapelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Termasuk jika harus dilakukan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui kasus dugaan pelanggaran politik uang di Pilkada KBB mencuat H-1 jelang hari pencoblosan. Yakni menyeret pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail.

"Tim kuasa hukum dari tiga pasangan calon, sepakat untuk tetap melakukan upaya hukum terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor 2," kata Tim Kuasa hukum Paslon EDUN, Eber NH Simbolon, Jumat (29/11/2024).

Pihaknya bakal mengawal dugaan pelanggaran ini bersama dengan tim hukum paslon 3 dan paslon 5 untuk melakukan upaya hukum baik di Bawaslu maupun Gakumdu hingga melakukan gugatan ke MK.

Semangat dan dorongan dari masyarakat dan berbagai elemen lainnya yang menginginkan proses hukum ini terus berjalan. Sehingga membuat pihaknya akan mengumpulkan bukti, saksi dan alat pendukung lainnya agar syarat formil dan materil terpenuhi.

"Semua sedang dipersiapkan, semua bukti dan saksi, supaya dua alat bukti terpenuhi. Sehingga secara syarat formil dan materil terpenuhi," tandasnya.

Dikatakannya, saat ini tim relawan sudah mulai bekerja untuk mengumpulkan saksi dan bukti. Namun, banyak warga yang takut untuk melapor dan ada juga yang tidak tahu harus melapor kemana.

Oleh karena itu, pihaknya sepakat membuka Posko Pengaduan Kecurangan dan Pelanggaran Pilkada KBB yang dikomandoi Forum Musyawarah Masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

"Bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui dugaan pelanggaran ini, bisa melapor ke Posko Pengaduan Kecurangan dan Pelanggaran Pilkada KBB," imbuhnya.

Masyarakat yang mengadu atau melapor akan mendapat perlindungan hukum dari pihaknya. Sehingga mereka tidak perlu takut atau khawatir ketika ada intervensi atau intimidasi.

Kemarin, pihaknya sudah mendapatkan sejumlah saksi dan bukti yang kuat dari paslon 3 di lima titik, kemudian dari paslon 4 ada dua, sementara dari paslon 5 ada satu. Itu semua dikumpulkan untuk memudahkan upaya hukum yang ditempuh.

Diterangkannya untuk pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) maka harus ada 50 + 1. Artinya dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Barat, minimal di 9 kecamatan itu unsur dugaan pelanggaran itu harus terpenuhi supaya bisa dimasukan ke dalam gugatan MK.

"Tujuannya ya ke sana (didiskualifikasi) baik secara laporan gugatan hukum pidana maupun gugatan ke MK. Kalau terkait tindak pidananya itu tidak masalah, tidak harus 9 kecamatan, yang penting bukti dan saksinya terpenuhi," tuturnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network