BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) periode 2023-2028. Keputusan ini didasarkan atas fakta yang diperoleh Ummi dinilai terbukti melanggar kode etik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, berikut profil Ummi Wahyuni:
Ummi Wahyuni lahir di Kabupaten Bangkalan, Madura pada 1 November. Alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) lulus pada 2006 ini terjun ke dunia penyelenggara pemilu berawal pada 2004.
Saat itu, Ummi yang masih berstatus mahasiswa menjadi relawan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Kabupaten Bogor pada Pemilu Legislatif (Pileg) 20024.
Selain itu, Ummi menjadi relawan entry data penghitungan suara KPU Kabupaten Bogor untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2004.
Setelah meraih gelar sarjana (S1) Peternakan IPB, Ummi melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Ibnu Kholdun Bogor. Dia sempat menjadi dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Aulia Bogor pada 2013.
Namun, Ummi tetap aktif dalam kepemiluan. Dia sempat menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ciampea Divisi Sosialisasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2012. Pada 2013, Ummi menjadi Ketua Lembaga Pemantau Perempuan KPPI untuk Pilbup Bogor.
Berkat pengalamannya, Ummi terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Bogor untuk periode 2013-2018. Karier Ummi di dunia kepemiluan mencapai puncaknya saat terpilih menjadi Ketua KPU Jabar periode 2023-2028.
Ummi ditetapkan sebagai anggota KPU Jabar melalui surat KPU RI Nomor 98/SDM.12-PU/04/2023. Selain Ummi, KPU RI juga menetapkan enam orang yang terpilih, yaitu; Abdullah Sapi’i, Adie Saputro, Ahmad Nur Hidayat, Aneu Nursifah, Hari Nazarudin, Hedi Ardia. Ummi dan enam anggota KPU Jabarr itu dilantik pada 2 Desember 2024.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni dari jabatannya. Ummi dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan paling lambat dilaksanakan sepekan setelah dibacakan oleh DKPP.
Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, bermula dari pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu, yaitu, Eep Hidayat untuk sebagian terhadap teradu KPU Jawa Barat.
DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan danmemerintahkan KPU melaksanakan putusan,” kata J Kristiadi saat membacakan putusan dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung melalui laman Youtube DKPP, Senin (2/12/2024).
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait