DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni karena Terbukti Langgar Kode Etik

Agus Warsudi
DKPP menggelar sidang dan memutuskan memberhentikan Ummi Wahyuni dari jabatannya sebagai Ketua KPU Jabar. (FOTO: tangkapan layar YouTube DKPP)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) Ummi Wahyuni dari jabatannya. Ummi dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan paling lambat dilaksanakan sepekan setelah dibacakan oleh DKPP.

Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, bermula dari pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan, DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu, yaitu, Eep Hidayat untuk sebagian terhadap teradu KPU Jawa Barat. 

DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network