Aktor Harry Potter Rupert Grint Terlilit Utang Pajak Rp36 Miliar

Rizal Fadillah
Rupert Grint. (Foto: Camera Press)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aktor Rupert Grint yang memerankan Ron Weasley dalam film Harry Potter dilaporkan memiliki utang pajak penghasilan sebesar 1,8 juta poundsterling atau setara Rp36,3 miliar.

Diketahui, utang tersebut muncul sebagai hasil dari sisa pendapatannya selama berakting di delapan film Harry Potter.

Rupert muncul di semua film serial Harry Potter sejak tahun 2001 hingga 2011. Dia diperkirakan telah menghasilkan sekitar $30 juta atau Rp475 miliar.

Melansir dari People pada Selasa (3/12/2024), Hakim Inggris telah menjatuhkan vonis bagi Rupert untuk harus segera membayar utang pajak sebesar Rp36 miliar karena telah mengklasifikasikan penghasilan bersihnya dari serial film sebagai aset modal alih-alih pendapatan.

Kasus ini bermula ketika tahun 2019, badan otoritas pajak Inggris, His Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) mulai melakukan penyelidikan terkait tarif pajak yang dibayarkan Rupert pada tahun 2012.

HMRC mengatakan bahwa sang aktor telah salah dalam mengelompokkan pendapatannya sebesar $5,6 juta (Rp88,7 miliar) dari keuntungan serial film sebagai aset modal dalam upaya untuk membayar tarif pajak yang lebih rendah. 

Keuntungan yang didapat dari penjualan DVD Harry Potter, hak streaming, dan sumber lainnya seharusnya masuk dalam kategori pendapatan. Di Inggris, pendapatan dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan aset modal.

The Telegraph melaporkan bahwa Rupert membangun perusahaan dengan nama Clay 10 Limited pada tahun 2011 dan menjual sisa haknya kepada perusahaan sebagai modal.

Pengajuan yang diperoleh oleh outlet menunjukkan bahwa perusahaan memiliki lebih dari $34 juta (Rp538 miliar) dalam ekuitas pada Maret 2023.

Pengacara Rupert telah mengajukan banding pada saat penyelidikan pertama kali dimulai. Tetapi, pada minggu ini seorang hakim pengadilan memutuskan mendukung HMRC dan memerintahkan Rupert untuk membayar utang pajaknya.

Harriet Morgan, hakim yang bertugas pada persidangan tersebut mengatakan dalam putusannya bahwa pendapatan bersih yang dimiliki Rupert secara substansial berasal dari aktivitas Rupert dan dikenai tarif pajak pendapatan.

Hakim Harriet juga setuju dengan klaim Rupert yang mengatakan bahwa dia tidak terlalu paham sejauh mana apa yang terjadi karena dia telah meninggalkan sebagian besar masalah keuangannya untuk ditangani oleh ayahnya, Nigel, dan akuntannya.

“Rupert mempercayakan ayah dan akuntannya untuk menangani urusan keuangannya,” kata Hakim Harriet.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network