BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggagalkan penyelundupan 2.277 gram atau 2,3 kilogram (kg) sabu dari Amerika Serikat. Barang haram tersebut diselundupkan sindikat narkoba Amerika menggunakan jasa pengiriman barang atau ekspedisi luar negeri.
Dalam kasus ini, polisi menangkap satu anggota sindikat berinisial AF (32). Untuk mengelabui petugas, sindikat menyembunyikan sabu ke dalam lipatan jahitan tas ransel.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu dari Amerika Serikat ini terjadi pada Kamis 21 November 2024. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap tersangka AF.
"Pelaku AF ditangkap di kantor jasa pengiriman saat mau mengambil barang haram sabu dengan berat 2,3 kilogram itu," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (6/12/2024).
Kombes Budi Sartono menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka AF melanggar Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika. AF terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun dan atau paling singkat 5 tahun penjara.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait