"KPU memberikan ruang selama 3 hari waktu kerja setelah ditetapkan bagi pasangan calon siapapun yang ingin nanti ada keberatan maupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” bebernya
“Kalau keberatan ada beberapa catatan, tapi apakah keberatan tersebut ditindaklanjuti secara hukum formil maupun tentang perselisihan hasil perolehan suara,"jelasnya.
Lebih lanjut dirinya mengukap dari hasil rekapitulasi di tingkat bawah, tidak ada perubahan dari hasil suara yang didapatkan. Akan tetapi sejauh ini pihaknya hanya menerima koreksi atas penyelenggaraan pilkada serentak saja.
"Kalau sejauh ini sebetulnya kebanyakan itu lebih ke koreksi sebetulnya dari proses tahapnya. Koreksi angka di data pemilih. Tapi alhamdulillah untuk perolehan hasil di semua kecamatan tidak ada koreksi. Semua data yang dipegang oleh saksi pasangan calon dan juga bawa selalu dan juga yang disampaikan oleh rekan-rekan di kecamatan itu sama,"kata dia.
Sementara untuk perolehan suara Pilgub Jabar, KPU Kota Bandung akan mengumumkan dengan dibarengkan dengan KPU Jawa Barat pada 7 November 2024.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait