Suami Habisi Nyawa Istrinya Gegara Cemburu, Kurang dari Delapan Jam Pelaku Dibekuk

Adi Haryanto
Suami yang membuhun istrinya di Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, KBB, akibat cemburu buta berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto/Inews Bandung Raya

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Seorang suami di Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega menghabisi nyawa istrinya dengan sebilah pisau dan balok kayu.

Pelaku berinisial S (45) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tewasnya sang istri Ai Djenabiah (35), gegara dibakar api cemburu. Pasalnya pelaku menduga istrinya telah berselingkuh dengan pria lain.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan kejadian ini berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (8/12/2024), sekitar pukul 09.00 WIB yang melapor ke Polsek Cililin.

Itu setelah Ai Djenabiah (35) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Kampung Lebak Saat RT 03/10, Desa Mukapayung, Desa/Kecamatan Cililin, KBB.

Lalu petugas datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan bukti-bukti di lokasi dan keterangan saksi mata, pelaku pembunuhan itu mengarah kepada suami korban.

Sehingga petugas langsung mengejar pelaku yang berupaya kabur.

"Tersangkanya adalah suami korban berinisial S warga Cililin. Alhamdulilah kurang dari delapan jam pelaku berhasil diamankan," kata Tri kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (9/12/2024).

Untuk motif, dari keterangan tersangka yang sampai saat ini digali berawal dari kecemburuan pelaku kepada korban. Bahwa korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.

Sehingga pada saat itu terjadi keributan sampai pelaku menganiaya korban. S melakukan penganiayaan lalu menusuk istrinya sebanyak tiga kali dengan menggunakan pisau.

Kemudian setelah korban tidak berdaya pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan balok kayu.

"Pelaku melakukan penusukan dengan pisau dan memukul istrinya dengan balok kayu. Namun untuk memastikan penyebab kematian korban, kami masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Sartika Asih," ucap Tri.

Pelaku yang merupakan buruh harian lepas itu terancam Pasal 44 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga atau Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Sementara S mengakui semua perbuatannya dihadapan petugas. Dia awalnya terlibat percekcokan saat ingin mengambil HP milik istrinya untuk memastikan istrinya berselingkuh atau tidak. Sebab di medsos ada video dan foto istrinya dengan lelaki lain.

"Saya tanya ke dia mana liat HP-nya, kamu selingkuh gak? Dia gak jawab malah suruh tanya ke yang ngasih tahunya," ucap S.

Lalu terjadi rebutan HP hingga akhirnya terjadi keribukan dan saling cekik di kursi. Kemudian S membalikan tubuh istrinya dan mengambil pisau di dapur, lantas menusukannya tiga kali.

S terus ke luar rumah dan mengambil balok kayu dan memukulkannya ke sang istri.

"Saya pukul istri pakai balok di depan mertua tiga kali, mertua mencoba melerai makanya tangannya kena (pukul). Dia (istri) telungkup di lantai aku hajar lagi," kata S yang sudah 15 tahun berumah tangga dengan korban dan dikaruniai tiga anak ini. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network