Pilkada Serentak 2024 di Sultra Aman dan Kondusif, Pj Gubernur Apresiasi KPU-Bawaslu

Agus Warsudi
Pilkada Serentak 2024. (FOTO: ISTIMEWA)

KENDARI, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra yang sukses menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 aman dan kondusif.

"Alhamdulillah sejauh ini situasi tetap kondusif. Terima kasih kepada KPU Sultra, Bawaslu Sultra, rekan-rekan TNI dan Polri beserta seluruh jajarannya yang telah bekerja keras dalam menjalankan proses ini dengan baik," kata Pj Gubernur Sultra di sela-sela kunjungan ke lokasi rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sultra 2024 di Hotel Claro, Senin (9/12/2024).

Andap menyatakan, sampai saat ini, kondusivitas Provinsi Sultra pasca-pilkada pun terjaga. "Kondusivitas harus tetap terjaga hingga selesai tahapan Pilkada Sultra 2024," ujar Andap.

Mantan Kapolda Sultra itu juga mengapresiasi TNI dan Polri yang mengamankan seluruh tahapan pilkada di Sultra. TNI dan Polri tanpa kenal lelah mengawal rapat pleno hingga larut malam. 

"Terima kasih kepada semua pelaksana, dari penyelenggara, pengawas hingga pengamanan dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses Pilkada Sultra tahun 2024," tuturnya.

Ketua KPU Sultra Asril mengatakan, KPU telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilgub Sultra 2024. “Kami melaksanakan rapat pleno sejak 6 Desember. Kami telah menyelesaikan semua proses rekapitulasi suara dari 17 kabupaten dan kota,” kata Ketua KPU Sultra.

Asril menyatakan, meskipun banyak dinamika dalam forum pleno, semua dapat diselesaikan dengan baik. 

"Proses rekapitulasi dimulai sejak 28 November, dengan tahapan berjenjang dari tingkat PPK, kabupaten dan kota, hingga provinsi,” ujar Asril.

KPU Sultra, tutur dia, menunggu jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan atau perselisihan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada gugatan, KPU Sultra akan mengikuti proses sidang sesuai jadwal yang ditentukan MK. 

“Kami di KPU sifatnya menunggu. Jika ada pihak yang mengajukan gugatan terhadap hasil pleno yang sudah kami tetapkan, itu akan terdaftar di MK,” tuturnya.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network