“Informasi awal menyebutkan kejadian ini baru pertama kali. Namun, kami akan terus melakukan pendalaman,” tambah Kusworo.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
