Dalam operasi ini, polisi juga menemukan aktivitas peracikan tembakau sintetis di rumah salah satu tersangka.
“Kami mendapati tembakau sintetis yang disimpan di rumah tersebut dan akan diracik di sana. Semua barang bukti, termasuk tembakau, cairan, dan alat timbangnya, telah kami amankan,” jelasnya.
Selain itu, Kusworo mengungkap adanya kasus penjualan obat-obatan keras tanpa izin oleh seorang perempuan berusia 50 tahun.
“Tersangka ini menjual obat-obatan keras secara bebas. Hal ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Kapolresta Bandung memperkirakan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 250 juta, meliputi sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait