Lampaui Target Tahunan, Bea Cukai Bandung Tindak Rokok Ilegal Capai Rp12,6 Miliar

Aga Gustiana
Kepala Bea Cukai Bandung Budi Santoso. (Foto: Ist)

Disinggung terkait rokok ilegal yang tengah marak di tanah air, termasuk Bandung Raya, Budi mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan dan pencegahan menyebarluasnya rokok ilegal.

"Bicara pidana tentu ada pasal yang dilanggar dan ada kesengajaannya, misal rokok dijual di warung ada pita cukainya dan setelah diselidiki pita cukainya palsu. Maka, kami tak bisa langsung katakan warung itu melanggar. Beda jika sudah tak ada pita cukainya itu sudah pasti melanggar dan tak bisa alasan tidak tahu," kata Budi.

Adapun sanksinya, kata Budi, tertuang di pasal 54 UU cukai dan pasal 56 UU cukai. Jika pita cukai palsu ada di pasal 55 UU cukai.

Selama ini, lanjutnya, setiap kali melakukan razia banyak ditemukan rokok ilegal yang jumlahnya Rp 12,6 miliar. Ada penyelesaiannya dengan denda, ada dengan pidana, dan ultimum remedium.

"Tantangan kami saat ini bagaimana menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, jika pasarnya diisi rokok ilegal, maka potensi penerimaan cukai akan menurun. Lalu, di Bandung raya kami meyakini tak ada produsen pabrik rokok, dan yang ada rokok elektrik," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network