BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih tidak bisa dilakukan begitu saja. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mesti menunggu terpilih dahulu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Walaupun sampai batas akhir pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada ke MK baik secara luring maupun daring dipastikan tidak terdapat gugatan, KPU masih harus menunggu pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara mengatakan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 terkait Tahapan Kegiatan dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota menyebutkan penetapan hasil pilkada akan dilakukan serentak baik yang terdapat gugatan maupun sebaliknya.
"Tahapannya mengikuti PMK Nomor 14 Tahun 2024. Artinya jika melihat tahapannya itu akan dilaksanakan nanti setelah penetapan dari MK yang diperkirakan di tanggal 3 sampai 6 Januari 2025," kata Iswara di Bandung, Jumat (20/12/2024).
Meskipun begitu, tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang suaranya lebih rendah dari pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan tidak menggugat hasil rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jabar.
Padahal, UU Pilkada memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi suara hingga tiga hari kerja setelah diumumkan oleh KPU daerah.
"Kami ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta partai pengusungnya yang ternyata untuk Pilkada Gubernur Jawa Barat tidak ada gugatan ke MK," ucap Iswara.
"Ini membuktikan bahwa masyarakat Jawa Barat silih asih, silih asah dan silih asuh. Saatnya kita fokus untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat Jawa Barat," tambahnya.
Kemudian, lanjut Iswara, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) disebutkan, penetapan calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan dalam sidang paripurna DPRD dan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.
"Itu paling lambat 5 hari setelah penetapan KPU. Nah jadi setelah nanti MK memutuskan apakah tanggal 3 atau tanggal 6 Januari, itu KPU kemudian akan menyampaikan hasil penetapan, akan rapat menyampaikan hasil penetapan Pilkada Gubernur di tahun 2024," paparnya.
Di sisi lain, kata Iswara, visi misi Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sudah ditransformasikan dalam format Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh tim yang dipimpin langsung Dedi Mulyadi.
Mengingat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), sapaanya, sudah berpengalaman baik sebagai DPRD Kabupaten Purwakarta, Wakil Bupati Purwakarta, Bupati Purwakarta 2 periode dan Anggota DPR RI.
"Jadi tim ini langsung dipimpin Kang Dedi, dan alhamdulillah kami juga mendengar bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sudah menyiapkan RPJMD teknokratis," ujarnya.
Dikatakan Iswara, RPJMD teknokratis versi eksekutif akan digabungkan dengan visi misi Gubernur Jabar terpilih. Sehingga hal itu yang akan menjadj RPJMD Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan periode 2025-2030.
Selain itu, Iswara pun menjelaskan terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tindak lanjut evaluasi Kemendagei sudah rampung. Alhasil, Jabar kini sudah memiliki RPJP 2025-2045.
"Nah itu tentunya tidak akan lepas yang akan menjadi rujukan untuk RPJM-nya nanti, RPJM-nya Kang Dedi dan Kang Erwan," tandasnya.
Sebagai informasi, hasil rekapitulasi, yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meraih suara terbanyak sebesar 14.130.192 suara atau setara 62,22% dalam Pilgub Jabar 2024. Di urutan dua, pasangan nomor urut 3, yakni Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie meraih 4.260.072 atau 18,75% suara.
Disusul pasangan nomor urut 1, yakni Acep Adang Ruhiat- Gitalis Dwinatarina dengan perolehan 2.204.452 suara atau 9,7%. Di posisi terakhir pasangan nomor urut 2 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dengan perolehan 2.116.017 suara atau 9,31%.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait