BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar dan polres jajaran memeriksa senjata api (senpi) anggota Polri, Senin (23/12/2024) pagi.
Pemeriksaan dilakukan serentak ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata api yang dikhawatirkan terjadi dan membahayakan masyarakat.
Senjata api yang habis izin kepemilikannya dan peluru kedaluwarsa disita dan disimpan di dalam gudang, demi keamanan.
Di Polda Jabar, puluhan anggota Polri menjalani pemeriksaan senjata api tersebut. Personel Bid Propam Polda Jabar melakukan jenis pemeriksaan, yaitu, pemeriksaan kartu atau surat izin kepemilikan senjata api dan amunisi.
Masa berlaku surat izin kepemilikan senpi satu tahun. Maka, mendekati masa berlaku habis, dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jabar. Surat izin yang masih berlaku tapi hampir habis, disarankan untuk memperpanjang izin.
Editor : Ude D Gunadi