Ia menilai perubahan ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jabar.
"Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pj. Gubernur Jawa Barat. Meskipun besaran kenaikan belum sesuai dengan harapan, setidaknya ada perubahan yang dilakukan. Kini, tugas kita adalah mengawal pelaksanaan Kepgub UMSK tersebut agar dapat diterapkan dengan baik di masing-masing perusahaan pada Januari 2025," ujar Roy Jinto, Senin (30/12/2024).
Roy Jinto berharap, perubahan Kepgub UMSK 2025 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di Jabar, terutama dalam memperbaiki kesejahteraan dan daya beli.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait