BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, memberikan tanggapan positif terkait perubahan Keputusan Gubernur (Kepgub) UMSK Tahun 2025 yang sebelumnya hanya mencakup Kabupaten Subang dan Kota Depok.
Berdasarkan Kepgub Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang diterbitkan pada 27 Desember 2024, kini keputusan tersebut mencakup 17 kabupaten/kota di Jabar, antara lain Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, dan Kota Depok.
Perubahan Kepgub tersebut menyederhanakan pengelompokan jenis industri menjadi delapan sektor besar, yaitu industri otomotif, komponen otomotif, elektronik, komponen elektronik, logam dan baja, pertambangan, kimia dan farmasi, serta padat karya perusahaan multinasional.
Untuk sektor-sektor ini, kenaikan UMSK ditetapkan berkisar antara 6,7% hingga 7%, atau sekitar 0,2% hingga 0,5% dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025.
Roy Jinto menyatakan bahwa meskipun kenaikan tersebut belum sepenuhnya memenuhi tuntutan atau rekomendasi dari beberapa bupati/walikota, ia memberikan apresiasi kepada Pj. Gubernur Jabar yang telah mengambil langkah untuk melakukan perubahan tersebut.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait