- Balon udara dan pesawat tanpa sistem penggerak.
- Peluru dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, termasuk peluru dan komponennya (namun tidak termasuk peluru senapan angin).
- Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya.
- Senjata api, kecuali untuk keperluan negara, termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol.
- Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, termasuk kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, serta yacht, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap untuk menyeimbangkan penerimaan pajak dari sektor barang dan jasa mewah, sementara tetap menjaga agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau tanpa dikenakan beban pajak yang tinggi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait