BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah telah memutuskan sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Sementara itu, untuk barang dan jasa yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok, akan mendapatkan pembebasan PPN 12 persen.
Barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN 12 persen meliputi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana.
Berikut, daftar sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen dan sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di antaranya:
- Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait