Pemkot Bandung Tegaskan Pengelola Pasar Caringin Wajib Tangani Sampah dengan Serius

Rina Rahadian
Ilustrasi Penumpukan Sampah. (Foto:Istimewa)

"Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda), persoalan ini bisa berpotensi melanggar undang-undang lingkungan yang dapat direspons oleh Kementerian Lingkungan Hidup," tambah Koswara.

Pengelola Pasar Caringin diberi waktu 14 hari untuk menuntaskan persoalan sampah yang kini tengah mengancam kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada langkah nyata untuk memperbaiki kondisi tersebut, Pemkot Bandung tidak akan segan untuk memberikan sanksi tambahan.

Koswara menambahkan, untuk membantu mengatasi masalah sampah di kota, Pemkot Bandung telah menambah kuota pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti selama dua minggu terakhir.

Meski ada sedikit pengurangan volume sampah, namun hasilnya masih dirasa kurang signifikan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network