Tindak lanjut pembahasan dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI pada 30 Desember 2024 menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu pengosongan 4.000 meter kubik sampah lama dalam waktu 14 hari, larangan menambah sampah baru di lokasi penumpukan lama, serta pembuatan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) oleh BP3C.
Jika BP3C gagal memenuhi kewajiban ini, sanksi hukum, termasuk pidana lingkungan hidup, akan diberlakukan.
Pemerintah menegaskan bahwa penanganan sampah tidak hanya soal fisik, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi.
BP3C sebagai pengelola pasar diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008, PP No. 81 Tahun 2012, dan Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2018.
Penegakan hukum ini menjadi prioritas demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Diharapkan, langkah-langkah ini dapat mengatasi masalah sampah di Pasar Induk Caringin secara menyeluruh dan memberikan solusi jangka panjang yang bermanfaat bagi lingkungan dan warga sekitar.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait