Tim EKA Ditjen Dikti, kata Ketua Stikom Bandung, menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
"Kami membatalkan 233 ijasah alumni karena Tim EKA Ditjen Dikti menilai tidak sesuai prosedur akademik. Seperti, tes plagiasi melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS kurang dari 144, dan batas studi melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Dedy menyatakan, Stikom Bandung bukan hanya membatalkan ijazah alumni periode 2018-2023, tetapi juga meminta ijazah tersebut dikembalikan untuk digantikan dengan ijazah baru.
"Ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung jika alumni mengembalikan ijasahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut," ujar Dedy.
Ketua Stikom Bandung menuturkan, penarikan ijazah dan pembatalan kelulusan para alumni, sudah disosialisasikan sejak 16, 18, dan 25 Desember 2024 melalui tatap muka dan zoom.
"Para alumni yang hendak memperbaiki jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilakan mengikuti sisa SKS kekurangannya. Jika mereka harus kuliah lagi, tentu tidak harus membayar biaya perkuliahan. Yayasan Nurani Bangsa Bandung akan menjamin kemudahan mereka," tuturnya.
Dedy tidak menampik terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung. Salah satunya dugaan jual beli nilai. "Iya betul ada kekhilafan kami, tapi ada kontribusi dari mahasiswa juga," ucap Dedy.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait