Pemprov Jabar Beri Surat Teguran ke PT TRPN Terkait Pagar Laut di Bekasi Tak Berizin

Abbas Ibnu Assarani
Pagar Laut disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. 

Sekda Jabar Herman Suryatman menjelaskan, penyegelan pagar laut oleh KKP tersebut dilakukan pada 15 Januari 2025, yang sebelumnya sudah dilakukan koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar dan KKP. 

"Setelah kita koordinasi dengan KKP, termasuk di lingkup Pemprov Jabar bersama DKP, Dinas Lingkungan Hidup, DBMPR (Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang), Bappeda, Biro Hukum, dan Satpol PP, maka dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut," kata Herman Suryatman,  Senin (27/1/2025). 

Menurut Herman, pemiliknya adalah PT TRPN, bersertifikat dengan luas 4 hektare dan panjang 4 km. Berada di luar zona energi, tetapi tidak berizin dari KKP dalam bentuk surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). 

Selain itu, menurut Herman, lokasi pagar laut tersebut diluar objek sewa menyewa antara PT TRPN dengan Pemprov Jabar. 

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network