BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung membongkar kios penjual obat terlarang di Jalan Bojong Koneng, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jumat (31/1/2025).
F, pemilik kios telah diamankan Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih lanjut. F sangat meresahkan masyarakat karena menjual obat terlarang ke pemuda setempat.
Pembongkaran yang dilakukan polisi bersama warga, unsur Forkopimcam Cibeunying Kaler, Polsek Cibeunying Kaler, Babinsa, dan Kelurahan Sukapada itu, berjalan lancar.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya mengatakan, warga melaporkan aksi penjualan obat keras di kawasan tersebut. Kemudian, petugas menindaklanjuti laporan dengan membongkar kios.
"Telah dilakukan pembongkaran sebuah kios milik penjual obat keras. Awalnya, warga melaporkan kepada kami melalui media sosial dan langsung kami tindak lanjuti. Pemilik kios berinisial F, kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba.
AKBP Agah menyatakan, selanjutnya, lahan bekas kios penjual obat keras tersebut berdiri, akan dimanfaatkan menjadi pangkalan ojek. "Tempat dibongkar oleh pihak kecamatan dan warga di mana kios tersebut berdiri akan dipakai oleh ojek," ujar AKBP Agah.
Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat Kota Bandung segera melapor ke kepolisian jika ada kasus serupa di wilayahnya. "Kami mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila ada penjualan seperti ini di wilayahnya," tutur Kasatresnarkoba.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait