Terpisah, Bupati Bandung terpilih periode 2025-2030, Dadang Supriatna menyatakan rasa syukur karena MK mengabulkan eksepsi termohon serta menolak permohonan pemohon.
"Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih," ucap Dadang.
Bupati yang akrab disala Kang DS itu tak lupa menyampaikan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya, keluarga besar, Ketua Tim Pemenangan Cucun Ahmad Syamsurijal, tim pemenangan, relawan dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.
"Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih," ungkapnya.
"Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait