Ema Sumarna Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Bandung Smart City di Pengadilan TIpikor Pekan Depan

Agus Warsudi
Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung pekan depan. (FOTO: DOK/iNews.id)

Para anggota DPRD juga menerima nominal yang sama dengan Ema. Mereka disinyalir mendapat berbagai proyek di lingkup dinas Kota Bandung.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Para tersangka diduga memanfaatkan pengaruh mereka untuk keuntungan pribadi. Lembaga antirasuah itu menegaskan, praktik ini merugikan negara dan menghambat pembangunan. Para tesangka menyelengkan anggaran proyek Bandung Smart City.

“KPK akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa Bandung Smart City ini," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam siaran pers pada, Kamis, 26 September 2024.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network