Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 8 UU Nomor 11 Tahun 2021, yang berpotensi membuka ruang bagi permainan kasus di daerah.
"Di Jawa Barat misalnya, muncul dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek infrastruktur dan fasilitas publik di Bandung, antara lain pembangunan kolam retensi Pasar Gede Bage, pembangunan dan rehabilitasi trotoar di sejumlah ruas jalan utama Bandung, rehabilitasi saluran di lingkungan Lapangan Supratman, pengurugan sekolah baru SMP 58 Bandung serta pembangunan fasilitas pendidikan lainnya," tuturnya.
Atas hal tersebut, Aliansi Mahasiswa Anti Mafia Hukum Terorganisir menolak dengan tegas revisi RUU KUHAP.
"Karena berpotensi menjadikan kejaksaan sebagai lembaga superbody dalam sistem peradilan pidana Indonesia," ungkapnya.
Pihaknya juga menolak asas Dominus Litis, yang memberikan kendali penuh kepada kejaksaan dalam penanganan perkara pidana dan memungkinkan intervensi terhadap penyidikan kepolisian.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait