Dukun Palsu di Bandung Lecehkan Tiga Korban dengan Modus Pengobatan

Rizal Fadillah
Polresta Bandung berhasil menangkap dukun palsu. (Foto: Instagram @polrestabandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria berinisial B (31) asal Desa Marga Mulia, Pangalengan, Kabupaten Bandung, atas dugaan pencabulan terhadap tiga korban yakni satu anak dan dua orang dewasa.

Tersangka B menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit dan membawa keberuntungan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa pelaku awalnya mendekati korban saat berada di sebuah warung cireng.

Tersangka mengaku memiliki kemampuan supranatural yang bisa membantu meningkatkan rezeki dan menyembuhkan penyakit.

"Saat itu, ibu dari salah satu korban sedang sakit. Tersangka lalu melakukan video call dengan keluarga korban dan menyampaikan bahwa karuhunnya memerintahkan untuk datang ke rumah korban guna mengobati," ucap Kombes Pol Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025).

Aldi mengatakan, tersangka kemudian mendatangi rumah korban pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor. Saat tiba di sana, ia melihat dua korban, E dan ANSR, sedang bertengkar.

"Tersangka lalu mengklaim bahwa mereka telah kerasukan makhluk halus dan perlu segera diobati," ujarnya.

"Dengan dalih pengobatan, tersangka kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban E di belakang rumah," tambahnya.

Keesokan harinya, lanjut Aldi, tersangka meminta keluarga korban untuk membeli sesajen sebagai bagian dari ritual penyembuhan yang akan dilakukan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran.

Bahkan, pelaku menginap di rumah korban. Namun di pagi harinya, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban lainnya, yaitu anak berinisial GNA di dapur, serta ANSR di rumah sebelah.

"Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya," jelasnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network