BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Literasi Pemuda Berdikari (LPB) menggelar seminar nasional "Membedah RKUHP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakkan Hukum di Indonesia" yang dihadiri oleh perwakilan dari 19 universitas gabungan di Golden Flower Hotel. Kota Bandung, Minggu (23/2/2025).
Ketua LPB, Indrajidt Rai Garibaldi, mengatakan acara ini diadakan untuk membahas isu-isu nasional yang tengah menjadi polemik, khususnya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Indrajidt menyampaikan bahwa seminar ini merupakan inisiatif LPB sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap regulasi hukum yang berpotensi menciptakan ketidakadilan.
"Sebagai organisasi yang memiliki aliansi mahasiswa, LPB merasa perlu mengadakan seminar nasional ini untuk membahas isu-isu nasional yang tengah menjadi polemik," ujar Indrajidt dalam sambutannya.
Sorotan Terhadap Potensi Lembaga Super Power
LPB menyoroti beberapa pasal dalam RKUHAP yang dinilai berpotensi memberikan kewenangan berlebihan kepada salah satu lembaga hukum. Dalam kajian yang dilakukan, Pasal 12 RKUHAP menjadi perhatian khusus karena diduga memberi kekuasaan yang sangat besar kepada kejaksaan.
"Jika rekan-rekan pers membaca 94 halaman rancangan ini, dugaan kami akan semakin jelas. Kejaksaan berpotensi memiliki kewenangan yang sangat luas, yang bisa menimbulkan kesewenang-wenangan, arogansi, serta ketidakharmonisan antar lembaga penegak hukum," ungkap Indrajidt.
Untuk itu, LPB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RKUHAP agar prinsip checks and balances tetap terjaga.
"Jika kejaksaan memiliki kekuasaan yang sangat besar, kami khawatir akan terjadi ketimpangan kewenangan di antara institusi hukum lainnya. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa peraturan ini tetap adil dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat," ujarnya.
Langkah Lanjutan: Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI
Setelah seminar ini, LPB berencana mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI untuk menyampaikan hasil kajian dan aspirasi mahasiswa. Perwakilan dari berbagai universitas besar di Jawa Barat, seperti Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran (UNPAD), Universitas Islam Negeri (UIN), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), turut hadir dalam seminar ini.
Indrajidt berharap media dapat terus mengawal isu ini, agar pembahasan RKUHAP berjalan dengan transparan dan menghasilkan regulasi yang adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Pakar Hukum Indonesia, Saim Aksinuddin, mengapresiasi langkah LPB dalam membuka ruang diskusi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"Saya sangat mengapresiasi inisiatif LPB dalam menyelenggarakan seminar ini. Ini adalah langkah yang sangat baik untuk membuka diskusi serta memberikan masukan kepada para penegak hukum dan mahasiswa dalam mengkritisi setiap rancangan peraturan yang dibuat," ujar Saim Aksinuddin.
Dalam forum tersebut, Saim menyoroti potensi kekuasaan berlebihan yang dapat diberikan kepada kejaksaan dalam RKUHAP. Ia mendukung LPB untuk tidak hanya berhenti pada seminar ini, tetapi juga melanjutkan perjuangan dengan mengirimkan surat resmi kepada DPR RI guna menyampaikan aspirasi masyarakat.
"Dari sudut pandang akademis, setiap rancangan undang-undang harus melalui kajian mendalam yang melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta politisi. Semua pendapat ini perlu dirangkum untuk menemukan plus-minus dari aturan yang akan diterapkan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan antara institusi seperti kepolisian, kejaksaan, serta lembaga hukum lainnya," tambahnya.
Saim juga menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia harus mengedepankan prinsip keadilan dan keseimbangan, bukan memperkuat satu lembaga secara berlebihan yang justru bisa melemahkan fungsi check and balance.
"Kita harus menghindari adanya ketimpangan kewenangan yang justru dapat melemahkan sistem hukum kita. Prinsip dasar dari penegakan hukum adalah keadilan dan keseimbangan," jelasnya.
Sebagai penutup, Saim menyatakan dukungannya kepada LPB untuk terus mengawal isu ini agar suara mahasiswa dan masyarakat dapat didengar oleh para pemangku kebijakan.
"Saya mendukung penuh LPB untuk terus mengawal isu ini dan memastikan bahwa suara mahasiswa didengar oleh pemangku kebijakan," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait