Oknum Honorer PN Sukabumi Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang

Aga Gustiana
ES (46) seorang pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dinonaktifkan setelah diduga melakukan pelecehan seksual dengan meraba payudara mahasiswi. Foto PN Sukabumi. iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsBandungraya.id - Oknum pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada mahasiswi magang dari perguruan tinggi swasta.

Pelaku diduga melakukan pelecehan dengan cara meraba payudara korban usai jatuh pingsan di depan ruang sidang.

Berdasarkan informasi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/2/2025) lalu sekitar pukul 09.36 WIB. Pada saat itu korban jatuh pingsan di depan ruang sidang. Kemudian korban dibawa ke ruang kesehatan dan laktasi oleh pelaku dan 1 pegawai PN Sukabumi.

Pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan menyentuh bagian payudara korban sebanyak tiga kali. Setelah tersadar, korban sempat diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut.

Juru bicara PN Sukabumi, Christoffe Harianja mengatakan, terduga pelaku berinisial ES (46), merupakan pegawai honorer yang sudah bekerja selama 20 tahun.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network