Oknum Honorer PN Sukabumi Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang

Aga Gustiana
ES (46) seorang pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dinonaktifkan setelah diduga melakukan pelecehan seksual dengan meraba payudara mahasiswi. Foto PN Sukabumi. iNews/Dharmawan Hadi

"Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila yang terjadi, maka dengan ini Pengadilan Negeri Sukabumi menyampaikan tidak menolerir segala perbuatan asusila," ujar Chris dikutip Kamis (27/2/2025).

PN Sukabumi telah membentuk tim khusus internal untuk melakukan investigasi kejadian tersebut.

Sejauh ini PN Sukabumi telah memanggil pelapor dan terlapor untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Kami telah membentuk Tim Khusus Pemeriksaan internal yang berjumlah lima orang, terdiri atas dua hakim, dua pegawai sekretariat, dan satu pegawai kepaniteraan. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada pimpinan PN Sukabumi dan selanjutnya diteruskan ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Chris.

Langkah lain yang ditempuh PN Sukabumi, lanjut Chris, telah mulai bekerja melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Selain itu menonaktifkan terduga pelaku untuk memastikan transparansi dan objektivitas dalam proses investigasi. 

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network