Beroperasi saat Ramadhan, Tempat Karaoke di Kota Bandung Disegel

Rizal Fadillah
Tempat Karaoke di Kota Bandung Disegel. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak satu tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan 2025. 

Dalam razia yang digelar pada Selasa (18/3/2025) malam, petugas menutup tempat karaoke Saga Vigor Karaoke di Jalan Ciumbuleuit No. 152 karena melanggar aturan yang melarang operasional usaha pariwisata pada hari besar keagamaan.  

Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). 

Selain itu, razia ini juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama Ramadan.

Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 00.00 WIB, petugas mendapati tempat karaoke tersebut masih beroperasi. 

Saat tim tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih diisi tamu, namun mereka segera meninggalkan tempat begitu mengetahui kedatangan petugas. 

Di ruangan tersebut, ditemukan gelas berisi minuman beralkohol. Selain itu, beberapa pemandu lagu (LC) juga terlihat tengah bersiap menunggu tamu.  

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan dan melakukan penyegelan tempat usaha. Selain itu, satu kartu tanda penduduk (KTP) milik pihak terkait turut diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.  

Razia ini melibatkan berbagai unsur aparat, termasuk Satpol PP Kota Bandung, Satgas BKO yang terdiri dari personel TNI dan Polri, serta tim dari Kodam III/Siliwangi, seperti As Intel Kodam, Dan Den Intel Kodam, Wadan Den Intel Kodam, dan Tim Den Intel Kodam.  

Pengawasan akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan guna memastikan seluruh tempat usaha hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku. 

Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network