"Petugas langsung melakukan penyegelan di ruangan tersebut dan pintu utama tempat karaoke," ujar Deni.
Deni menuturkan, penyegalan tempat karaoke tersebut dilakukan hingga Hari Raya Idul Fitri usai. Petugas Satpol PP akan terus mengawasi tempat hiburan malam tersebut.
"Semua tempat hiburan malam di Kota Bandung dimonitor untuk memastikan tidak ada aktivitas," tuturnya.
Sebelumnya, kata Deni, dua tempat hiburan malam disegel karena beroperasi saat bulan puasa Ramadan. Satpol PP melakukan penyegelan dan memberikan sanksi membayar biaya paksa sebesar Rp1 juta berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait