DPR Ketok Palu, RUU TNI Disahkan Jadi Undang-undang

Rizal Fadillah
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: tangkapan layar YouTube DPR RI)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Keputusan ini diambil meskipun berbagai kalangan masyarakat sipil dan pakar militer menyuarakan penolakan. Delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya secara tertulis, dan mayoritas anggota dewan yang hadir menyetujui pengesahan RUU ini.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani.

"Setuju," jawab kompak anggota dewan yang hadir. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network