DPR Ketok Palu, RUU TNI Disahkan Jadi Undang-undang

Rizal Fadillah
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: tangkapan layar YouTube DPR RI)

Pengesahan ini menandai perubahan signifikan dalam UU TNI, terutama terkait usia pensiun prajurit, penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil, dan penegasan posisi TNI di bawah presiden.

Pengesahan RUU TNI ini memicu kontroversi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Kritik utama berfokus pada potensi kembalinya dwifungsi ABRI, yang dikhawatirkan akan mengganggu supremasi sipil dan demokrasi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono menegaskan pengesahan hari ini dilaksanakan karena pembahasan RUU TNI ini telah selesai dibahas pada tingkat pertama.

"Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok," kata Dave kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Dia menjelaskan pengesahan hari ini dilakukan karena masa reses anggota DPR RI diundur hingga pekan depan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network