Program yang membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya ini dinilai warga sebuah terobosan.
Yunus, warga Bandung Selatan mengatakan, kebijakan Dedi Mulyadi menjadi solusi praktis bagi dirinya yang sudah 2 tahun menunda bayar pajak.
"Ini mah kebijakan brilian, saya nunggak pajak mobil karena diblokir pemilik lama, mau bayar jadi susah karena pemilik kendaraan tidak mau ngasih KTP, " ucap Yunus.
Yunus sendiri memiliki tunggakan hingga Rp8 juta, dengan adanya kebijakan baru ia hanya membayar pajak berjalan sebesar Rp4 juta untuk mobil Suzuki Ertiganya.
Sama halnya dengan Deki, yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahun mengaku kebijakan KDM membantu memperingan kewajibannya membayar pajak.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait