Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

iNews TV
Majelis Hakim PN menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada YouTuber Resbob, atau Adimas Firdaus Putra Nasihan. Foto: Dok

BANDUNG, iNewsBandungraya.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Youtuber Resbob, atau Adimas Firdaus Putra Nasihan, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (29/4/2026).

Adimas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap suku Sunda. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Bandung yang dihadiri langsung oleh terdakwa.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta durasi hukuman serupa. Kasus ini bermula dari unggahan konten video milik Resbob yang dinilai menyinggung dan mencederai kehormatan masyarakat suku Sunda, hingga akhirnya bergulir ke ranah hukum.

Majelis Hakim turut membeberkan sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Salah satu yang utama adalah konten penghinaan yang diunggah Resbob dinilai telah menimbulkan keresahan serta melukai perasaan masyarakat, khususnya kalangan suku Sunda. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network