"Pada tahun 2024, Rumah Zakat berhasil menghimpun Rp5,8 miliar zakat fitrah dan mendistribusikannya kepada 45.326 mustahik di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua," ucap CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).
Melalui program yang transparan dan terstruktur, kata Irvan, Rumah Zakat memastikan bahwa zakat fitrah benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pemanfaatan zakat serta cara membayar zakat fitrah, dapat mengunjungi akun Instagram @RumahZakat atau situs resmi rumahzakat.org/zakat," tandasnya.
Batas penerimaan Zakat Fitrah di Rumah Zakat:
Kantor Cabang: H-1 Idul Fitri pukul 20.00 waktu setempat
Transfer: H-1 Idul Fitri pukul 18.00 waktu setempat
Website: H-1 Idul Fitri pukul 23.00 waktu setempat
E commerce (Tokopedia & Blibli): H-1 Idul Fitri pukul 23.59 waktu setempat.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait