Meski lapangan menjadi tempat yang utama, Rasulullah SAW memberikan kelonggaran ketika ada halangan, seperti hujan. Dalam sebuah riwayat, diceritakan bahwa beliau pernah melaksanakan salat Id di masjid karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيدٍ فَصَلَّى بِهِمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الْعِيدِ فِي الْمَسْجِدِ. [رواه أبو داود وابن ماجه والحاكم، وقال: هذا حديث صحيح الإسناد]
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa mereka (para sahabat) pada suatu hari raya mengalami hujan, lalu Nabi SAW melakukan salat bersama mereka di masjid.” [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim. Ia (Al-Hakim) mengatakan: Ini adalah hadis sahih sanadnya (Al-Mustadrak, I:295, ‘Kitab al-‘Idain’)].”
Pengecualian ini menunjukkan fleksibilitas dalam ajaran Islam yang selalu mempertimbangkan kemudahan bagi umatnya. Namun, kejadian ini hanya terjadi sekali dalam sejarah Rasulullah SAW, yang menegaskan bahwa lapangan tetap menjadi pilihan utama dalam kondisi normal.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait