BOGOR, iNewsBandungraya.id - Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk melarang angkutan kota (angkot) beroperasi di kawasan Puncak selama arus balik Lebaran 2025 menuai pujian. Kebijakan yang sempat dianggap berani ini ternyata memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas, khususnya di kawasan yang selama ini dikenal rawan macet.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengungkapkan bahwa larangan operasional angkot selama sepekan terbukti mampu mengurangi kepadatan lalu lintas secara signifikan.
"Gubernur Jawa Barat mengeluarkan kebijakan agar angkot di kawasan Cipanas tidak beroperasi selama masa libur Lebaran 2025, dan hasilnya, kepadatan menurun," ujar AKBP Rohman, dikutip dari Antara pada Sabtu (5/4/2025).
Salah satu titik paling krusial, yaitu Pasar Cipanas, yang biasanya menjadi biang kemacetan parah, kini terpantau lebih lancar. Meski demikian, polisi tetap menyiagakan personel di titik-titik rawan untuk memastikan arus lalu lintas tetap terkendali.
Larangan operasional angkot ini berlaku dari 1 hingga 7 April 2025. Sebagai bentuk kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan sebesar Rp1 juta dan paket sembako senilai Rp500 ribu kepada sekitar 561 sopir angkot yang terdampak.
Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan akibat angkot yang kerap berhenti sembarangan di jalur Puncak. Bahkan, bagi angkot yang nekat beroperasi, Dinas Perhubungan siap menjatuhkan sanksi tegas hingga menyita kendaraan. Angkot baru bisa dikembalikan setelah masa larangan berakhir pada 7 April.
Meski arus lalu lintas lebih tertib, sejumlah rekayasa tetap diberlakukan. Mulai dari sistem satu arah (one way), hingga aturan ganjil-genap tetap dijalankan untuk mengurai volume kendaraan yang masih sangat tinggi dan melebihi kapasitas jalan.
Masyarakat pun diimbau agar merencanakan perjalanan dengan matang, termasuk memilih waktu dan rute alternatif agar tidak terjebak antrean panjang yang bisa mengganggu kenyamanan libur Lebaran.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait